SELAMAT DATANG DI BLOGNYA NU KRECEK KEC. BADAS KAB. KEDIRI, JAWA TIMUR

MENGHIDUPKAN NISFU SYA'BAN

 

Benarkah Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Sya’ban Hukumnya Bid’ah dan Haram?

Seperti biasa, setiap malam Nisfu Sya’ban, umat Islam selalu sibuk dengan memperbanyak ibadah dan amaliyah-amaliyah sunnah. Hal ini karena mengikuti anjuran Nabi Muhammad saw.

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا

Artinya: “Apabila malam Nisfu Sya’ban tiba, maka hidupkanlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya” (HR. Ibn Majah).

Begitu juga warga Nahdhiyin di Indonesia, mereka pun tidak ketinggalan dengan momen berharga ini. Adapun yang biasa dilakukan warga Nahdhiyin ketika malam yang mulya ini tiba yaitu dengan membaca surat Yasin tiga kali bersama-sama. Bacaan pertama dengan niat panjang umur serta mendapat taufiq dalam mentaati perintah agama dan menjauhi larangannya. Bacaan kedua dengan niat dijaga dari penyakit berbahaya serta diberi kemudahan rizki. Bacaan ketiga dengan niat keteguhan jiwa dalam beriman serta kelak meninggal dunia dengan khusnul khatimah.

Tata cara ini yang diajarkan oleh al Arif billah Syaikh Abdullah bin Alawi al Haddad sebagaimana dikutip oleh Syaikh Abdul Hamid Abdil Qadir Qudus al Makki al Syafi’I dalam kitabnya Kanzu al Najah wa al Surur.

Jika umat Islam menganggap ini merupakan amaliyah thayyibah, tetapi tidak menurut Salafi Wahabi. Menurut mereka, membaca surat Yasin tiga kali pada malam Nisfu Sya’ban hukumnya haram yang tidak boleh dikerjakan. Dalam Fatawa al Lajnah al Daimah yang merupakan kumpulan fatwa-fatwa tokoh Salafi Wahabi, secara jelas mereka menganggap amaliyah ini sebagai amaliyah bid’ah tercela[1]. Alasannya sangat sederhana sekali, karena Nabi saw tidak pernah melakukannya.

Geli rasanya melihat fatwa di atas yang mengharamkan membaca surat Yasin hanya dengan dasar Nabi saw tidak melakukannya. Bukankah ribuan bahkan mungkin jutaan perbuatan manusia yang tidak dilakukan di masa Nabi saw sejak masa sahabat hingga saat ini. Apakah mereka berani menghukumi perbuatan-perbuatan itu sementara dirinya pun termasuk palaku di dalamnya ?

Jika dalil secara khusus tentang membaca surat Yasin di malam Nisfu Sya’ban memang tidak akan ditemukan baik dalam al Qur’an atau pun al Hadits. Hal ini sama dengan membaca al Qur’an secara live di Media Sosial yang mereka biasa lakukan, atau adzan menggunakan pengeras suara. Jika diminta dalil spesifik terhadap persoalan tersebut tentu tidak akan ada.

Namun harus disadari dan diketahui bahwa Allah swt menurunkan hukum-hukum untuk manusia di dalam al Qur’an atau pun dengan perantara utusannya adalah bersifat global, lalu manusia lah yang harus cerdas bagaimana mengolah hukum yang global tersebut untuk masuk ke dalam kasus-kasus terperinci melalui maqashidnya. Dapat dibayangkan betapa tebalnya al Qur’an jika Allah swt harus menyebutkan satuan hukum dari tiap-tiap perbuatan manusia dalam satu kitab.

Jadi cukuplah satu hukum yang bersifat global saja untuk mengatur kehidupan manusia yang panjang tanpa perlu memerinci satuan-satuan perbuatan tersebut. Di sinilah hikmah mengapa Allah swt menciptakan otak untuk manusia, tiada lain kecuali untuk berpikir. Bukankah Allah swt sering mengingatkan kita dengan firmannya “afala tatafakkarun”.

Dalil Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Sya’ban

Begitu juga dalil mengapa umat Islam berpandangan membaca Yasin di malam Nisfu Sya’ban adalah salah satu pola menghidupkan malam Nisfu Sya’ban, setidaknya dengan dua dalil global: Pertama anjuran menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan amaliyah-amaliyah terpuji. Sebagaimana hadits di atas. Termasuk dari amaliyah terpuji adalah membaca al Qur’an ada surat atau ayat apapun yang disukainya, termasuk surat Yasin.

Sejak masa Rasulullah saw sampai sekarang tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan membaca al Qur’an itu bukan perbuatan terpuji, lebih-lebih membacanya di malam yang mulya selain Salafi Wahabi. Ini artinya umat Islam sepakat bahwa membaca surat Yasin di malam Nisfu Sya’ban termasuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban seperti anjuan Nabi saw.

Kedua, di dalam al Qur’an Allah swt berfirman:

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Artinya: “Ini adalah sebuah Kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran” (QS. Shaad [38]: 29)

Rasulullah saw juga bersabda:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

Artinya: “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah (al Qur’an), maka ia mendapatkan satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipat gandakan sepuluh kali” (HR. al Tirmidzi)

Dua dalil di atas adalah anjuran membaca al Qur’an tanpa ada batasan waktu dan tempat.  Kapan saja seseorang membaca al Qur’an, maka ia mendapatkan keutamaan-keutamaan sebagaimana di sebutkan dalam al Qur’an dan al Hadits di atas. Sekarang, adakah Salafi Wahabi yang berani mengatakan surat Yasin bukan bagian dari al Qur’an ?

Itulah sebagian dari sekian dalil umat Islam melanggengkan tradisi membaca surat Yasin di malam Nisfu Sya’ban. Karena hal tersebut memang anjuran dari Nabi saw, bukan sekedar mengada-ada.

Wallahua’lam


NGAJI 1

 *بسم الله الرحمن الرحيم*


MUTHOLA'AH 

KITAB FATHUL QORIB 



BAB SHOLAT ( bagian 1 )


*Pengertian sholat* 


وهي لغة الدعاء.  

وشرعا كما قال الرافعي : أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشراءط مخصوصة


Pengertian sholat secara etimologi ( bahasa ) bermakna berdo'a dengan kebaikan. الدعاء بالخير 


 وصل عليهم ان صلاتك سكن لهم ( التوبة ١٠٣ ) اي ادع الله لهم بالمغفرة

 

Adapun pengertian sholat secara terminologi ( syara' ) sebagai mana yang disampaikan oleh Imam Rofi'i bermakna rangkaian ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam beserta syarat syarat yang ditentukan. 


Dinamakan sholat karena hampir semua bagian sholat mengandung do’a.


Pengertian ini tidak mengesampingkan sholatnya orang bisu , karena ucapan yang dimaksud adalah ucapan sebagai mana umumnya ( orang normal) , dengan demikian termasuk bagian dari pengertian sholat adalah sholat jenazah meskipun dalam sholat jenazah tidak terdapat rukuk dan sujud, sebab sholat jenazah diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.


Berbeda dengan sujud syukur dan sujud tilawah keduanya tidak disebut sholat , sebab yang dimaksud dengan ucapan dan perbuatan dalam pengertian sholat mencakup ucapan dan perbuatan yang wajib maupun yang sunnah , sedangkan ucapan dan perbuatan dalam sujud syukur dan sujud tilawah hanya sunnah saja tidak wajib.