SELAMAT DATANG DI BLOGNYA NU KRECEK KEC. BADAS KAB. KEDIRI, JAWA TIMUR

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS /Job Description Pengurus

MUSTASYAR
Bertugas memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak .
SYURIYAH
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
  3. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
  4. Membatalkan keputusan lembaga.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Syuriyah:
  1. Rais: sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
  2. Wakil Rais; membantu Rais dalam bertugas.
  3. Katib: sebagai koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.
  4. Wakil Katib: membantu Katib dalam bertugas.
  5. A’wan: memberi masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi
TANFIDZIYAH
Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas:
  1. Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
  2. Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
  3. Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
  4. Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Ada 4 lembaga yang dubentuk:
  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU .
  2. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan/pemberdayaan ekonomi warga NU, diantaranya mengadakan  usaha kerja mandiri bekerjasama dengan bidang Industri/Perdagangan dll.  
  3.   Lembaga ma’arif / pendidikan : bertugas membina lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan ahlissunnah wal jama'ah yang ada di ranting krecek.
  4.   Lembaga wakaf, bertugas menjaga mengamankan aset -aset wakaf NU Masjid, Musholla , Pondak Pesantren, Madrasah dan lain lain dan mengusahakan sertifikat bagi yang belum sertifikat.
  5. Lajnah Bahtsul Masa’il , bertugas menghimpun dan menyampaikan masa'il-masa'il  dari PAR untuk dibawa ke bahtsul masa'il MWC
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah:
  1. Ketua; sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.
  2. Wakil Ketua, membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.
  3. Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
  4. Wakil Sekretaris, membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris
  5. Bendahara, sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulan/setiap tahunnya.
  6. Wakil Bendahara, membantu tugas Bendahara,
  7. Ketua Lembaga, sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
  8. Anggota Lembaga, membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan lembaga.

LATIHAN MANASIK HAJI

HARI MINGGU 28 OKTOBER 2012/12 Dzul Hijjah 1433 H. Pukul 07.00-10.00 WIB. Madrasah diniyah Al-Ma'unah Sumberagung bersama-sama IPNU, IPPNU, ANSHOR fatayat ANCAB Kec. Badas MELAKSANAKAN KEGIATAN LATIHAN MANASIK HAJI bertempat di lapangan sumberagung Krecek , sempat hadir dan menyaksikan acara tersebut  para pengurus Ranting NU ,MWCNU Badas dan para tokoh masyarakat  disamping itu juga berkenan hadir bapak Suseno camat kec. Badas,dalam sambutannya bapak camat sangat memberi suport daan sangat mendukung dengan adanya acaaraa ini  . acara ini sangat meriah karena peserta bukan hanya dari IPNU,IPPNU,dan ANSOR saja akan tetapi juga hadir ribuan dari adik-adik Madrasah diniyah sekecamatan badas yang jumlahnya sekitar 80 lembaga madrasah diniyah ( MADIN )






KANTOR NU KRECEK

Amalan-amalan Sunah saat Idul Adha

Setiap tahun kita bertemu Idul Adha ,akan tetapi banyak diantara kita yang belum mengamalkan sunnah sunnah pada saat Idul Adha tiba oleh sebab itu kami mencoba untuk mempostingAmalan-amalan Sunah Menjelang hari raya Idul Adha  ini, ada baiknya dipersiapkan juga dalam menghadapa perayaan Idul Adha. Salah satu yang perlu dipersiapkan dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunnah-sunnah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Di bawah ini adalah Sunah-Sunah yang dianjurkan pada saat menjelang Ied Adha diantara nya sbb :

1. Puasa tanggal 8 dan 9 dzul hijjah atau yang sering sebut hari tarwiyah dan arafah
2.Melafalkan Takbir ,tahlil dan tahmid :
 الله أكبر الله أكبرالله أكب لا إله إلا الله و الله أكبر الله أكبر ولله الحمد Baik secara Pribadi Atau Berjamaah mulai waktu shubuhnya hari arafah sampai akhirnya hari tasyriq,Bertakbir ini tidak saja dilakukan oleh para muazin di Masjid-masjid, namun disunahkan pula oleh pribadi masing-masing.mengumandangkan takbir sejak keluar dari rumah menuju tempat shalat dan berhenti sampai shalat didirikan.

Diceritakan bahwa Ibnu Umar menjalankan shalat ied di luar mesjid dan beliau bertakbir sehingga sampai di tempat mendirikan shalat dan beliau tetap bertakbir sehingga imam datang. (HR. Daruqutni).
Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa Nabi saw mengucapkan:

الله أكبر
الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله و الله أكبر الله أكبر ولله الحمد

Beliau mengucapkan takbir ini di mesjid, di rumah dan di jalan-jalan.(HR. Mushanaf Abi Syaibah)
2. Mandi Sebelum Shalat Ied Adha dan Berhias
Mandi dalam fikih berarti membasahi semua tubuh dari ujung rambut hingga kaki, layakya mandi jinabat kemudian memakai wewangian.

Diceritakan dari Ibnu Umar bahwa beliau mandi sebelum pergi menghadiri shalat ied (Muwatha Malik).

Dari Ali pernah ditanya perihal mandi, maka dia menjawab,

“Yaitu pada hari Jum’at, hari ‘Arafah, hari raya Fitri dan hari raya Idul Adha.” (HR. Baihaqi).

Dianjurkan pula untuk menyempurnakan kebersihan ini dengan merapikan bulu di ketiaknya, memotong kuku dan yang lainnya, sebab dia berfungsi sebagai penyempurna kebersihan dan keindahan.

3. Memakai Pakaian Yang Terbaik
Selanjutnya memakai pakaian yang bagus dan ini sangat dianjurkan mengingat para sahabat melakukannya.

Diceritakan dari Ibnu Umar ra bahwa dia memakai pakaiannya yang paling indah pada dua hari raya (Al-Baihaqi).

Ibnul Qoyyim berkata: “Dan Nabi saw memakai pakaian yang paling indah pada dua hari raya, maka beliau memiliki pakaian khusus yang dipakainya pada dua hari raya dan hari jum’at.” (Zadul Ma’ad).

4. tidak Makan Sebelum Shalat Iedul Adha
Dianjurkan makan setelah shalat Iedul Adha dengan dasar sabda Nabi Saw,

"Bahwa Nabi Saw tidak berangkat shalat di hari raya Ied Fitri kecuali makan dahulu, dan beliau tidak makan pada hari hari raya Ied Adha melainkan setelah selesai shalat Ied." (HR. Tirmizi, Ibn Majah dan Ahmad)

5. Berbeda Jalan Pergi Pulang
Disunahkan pergi dan pulang dengan menggunakan jalan berbeda.
Dari Jabir ra berkata:

“Bahwa Rasulullah Saw pada hari eid (pergi dan pulang) pada jalan yang berbeda.” (HR. Bukhari)

Lakukan perbuatan ini semampunya meskipun hanya berbeda jalan kiri kanan agar mendapat pahala sunnah.

6. Shalat 2 Rakaat Ketika Sampai di Rumah

Dari Abi Sa’id Al-Khudri ra berkata:
“Bahwa Nabi Saw tidak mendirikan shalat apapun sebelum ied dan apabila telah kembali ke rumah maka beliau saw mendirikan shalat dua rakaat.” (HR. Ibnu Majah).

Shalat di rumah ini dimungkinkan shalat dhuha sedangkan makna hadist di atas bahwa Nabi tidak shalat sebelum Ied, karena shalat ied ketika itu diselenggarakan di lapangan sehingga tidak ada shalat tahiyatul masjid. Sedangkan jika diadakan di Masjid, maka disunahkan shalat tahiyatul Masjid.

7. Hadir Shalat Ied Adha
Tuntunan shalat ied ini sangat dianjurkan bagi pria dan wanita, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib dengan dalil Hadits Ummu Athiyah bahwa,.
" Nabi saw memerintahkan para wanita yang masih gadis untuk mengerjakannya, begitu juga para wanita yang baru baligh dan mereka yang sedang haid, namun beliau memerintahkan agar wanita yang haid menjauhi tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan dan berdo’a bersama bagi kaum muslimin.” (HR. Bukhari)
8. Menyembelih hewan kurban dst.

Demikian sebagian Amalan-amalan Sunah saat Idul Adha yang penulis baca dan ketahui dari berbagai sumber baik kitab fiqihk kitab hadits maupun dari artikel teman-teman blogger semoga Alloh memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua sehingga kita dapat mengamalkannya  .

NU KRECEK






Syarat Hewan Qurban dan Cara Distribusinya

Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah swt melebihi mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sebelum anjuran itu, dalam al-Qur’an Allah swt juga sudah menganjurkan hamba-hambanya untuk berqurban. Pesan itu termaktub dalam al-Kautsar ayat 2
فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak daging.
Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun.    
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)
Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)
Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’), jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut. Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)
Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.
Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw. memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.
Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’, fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim sebagaimana berikut:
من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)
Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)
Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu, tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.
Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.   
Sumber: KH. Sahal mahfudz Redaktur: Ulil Hadrawy

LAILATUL IJTIMA' PELANTIKAN PARNU

   Syukur Alhamdulillaah  kepengurusan Ranting NU desa Krecek Kecamatan badas Kabupaten kediri telah lengkap dengan dilantiknya Pengurus Anak Ranting ( PAR )  dari 10 dusun sedesa Krecek terdiri dari 60 orang PAR dan 18 orang pengurus lembaga Oleh pengurus MWCNU Badas pada hari Jum'at legi malam sabtu pahing tanggal 19 Oktober 2012/3 dzul hijjah 1433 H. dimasjid DARUL IHSAN dusun pulorejo utara desa Krecek bersamaan dengan kegiatan rutin Lailatul Ijtima' Yaasiin Kubro, dalam acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus Tanfidziyah dan syuriyah MWCNU badas .seusai acara pelantikan ketua MWCNU badas bapak Khoirul basyar ,M.Pd.I juga memberikan sambutan pemantapan kepad kita " bahwa pada dasar nya pengurus pusat PBNU, PCNU,PWNU MWCNU  dengan pengurus anak Ranting PARNU adalah memiliki tugas dang tanggung jawab yang sama yang membedakan hanya lingkupnya saja yang lebih luas/lebih sempit wilayahnya , namun demikian sebenarnya tugas PARNU  itu lebih berat kerena PARNU lah yang bersinggungan langngsung dengan warganya yang harus mengemban tugas untuk menjaga aset aset NU yang berupa warga, maupun aset aset berupa barang /kekayaan  milik NU seperti Masjid ,Musholla ,Madrasah pondok pesantren ,TPQ dll. sebab akhir-akhir ini sering kita dengar banyak warga NU/remaja-remana NU yang terjerumus mengikuti aqidah dan syariah yang tidak sesuai dengan ajaran ahlus sunnah wal jama'ah , demikian juga  aset aset/ barang kekayaan  milik NU seperti Masjid ,Musholla ,Madrasah pondok pesantren ,TPQ dll.ini semua harus kita amankan jangan sampai pindah keorang lain ,dan pengurus ranting serta anak rantinglah yang tau persis permasalahannya yang menjadi ujung tombak untuk menjaga dan mengembangkannya "

Hukum Sholat Jum’at Ketika Hari Raya

Alhamdulillah kita telah berada di Bulan Dzulhijjah yang mulia. Dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat nanti, 26 Oktober 2012. Tidak ada perbedaan yang muncul dalam Sidang Isbat Penentuan awal Dzulhijjah 1433 H sehingga bisa dipastikan kita ummat muslim di Indonesia akan merayakannya bersama-sama di hari Jum’at.
Namun ada sebuah persoalan yang selalu menjadi materi pertanyaan dan pembicaraan ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat Jum’at masih dihukumi wajib?
Sebetulnya tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jatuh pada hari Jum’at. Hari raya adalah satu hal, dan hari Jum’at adalah hal lain. Akan tetapi ketika kita membicarakan seorang yang rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali lagi untuk menunaikan shalat Jum’at setelah di pagi harinya ia telah menunaikan shalat hari raya?
Seperti di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh 4 km, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir dan ditempuh dengan jalan kaki. Apakah ia harus kembali lagi ke Madinah tanpa kendaraan untuk menunaikan shalat Jum’at? Kalaulah ia harus kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, sungguh melelahkan. Pertanyaan berikutnya apakah Islam tidak memberikan solusi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga pendapat di kalangan ulama madzhab empat.
Pertama, pendapat madzhab al-Syafi’i yang mengatakan, bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka penduduk kampung yang mendengar panggilan shalat id boleh pulang dan meninggalkan shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at tersebut berlaku, ketika mereka mengikuti shalat hari raya, dan seandainya mereka pulang ke rumah mereka, maka mereka tidak akan dapat mengikuti shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at bagi mereka semata-mata karena rukhshah, keringanan dan dispensasi. Oleh karena itu, ketika penduduk desa itu tidak menghadiri shalat id, maka mereka jelas wajib menghadiri shalat Jum’at. Disamping itu, kebolehan penduduk desa itu meninggalkan shalat Jum’at, disyaratkan pulang dari shalat id itu sebelum masuk waktunya Jum’at, yaitu waktu zhuhur. Demikian pendapat golongan Syafi’iyah.
Kasus di Madinah di awal Islam itu bisa dijadikan alasan, tetapi apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu?
Hal seperti itu hanya di wilayah yg padanya hanya ada satu masjid, sebagaimana masa lalu muslimin berdatangan dari wilayah perkampungan dan wilayah jauh, maka mereka melakukan shalat ied saja, dan jika harus kembali lagi untuk jumat maka akan sangat melelahkan, maka diudzurkan jumat dihari itu.
Beda dimasa kini yang masjid sudah ada dimana mana, maka tak ada udzur untuk meninggalkan jumat. Bagi kaum Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.
Mengenai udzur tsb adalah hadits riwayat Musnad Ahmad dan Ibn Khuzaimah bahwa Rasul saw menjelaskan jika hal ini terjadi maka Rasul saw memberi izin rukhsah/kemudahan untuk tidak melakukan jumat, dan barangsiapa yg ingin melakukan keduanya maka lakukanlah keduanya” (Shahih Ibn Khuzaimah)
Dan diperjelas pada riwayat shahih bahwa Nu’man bi Basyir ra berkata : “Rasul saw membaca surat sabbihisma rabbikal a’la dan Hal ataaka pada shalat jumat dan Ied, dan jika bersatu Ied dan Jumat pada satu hari maka membaca dua surat itu pada keduanya” (Shahih Muslim Bab Maa yaqra’ filjum’ah, Shahih Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Hibban, Musnad Ahmad, dan banyak lagi).
Kedua, pendapat madzhab Hanafi dan Maliki. Menurut kedua madzhab ini, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id tetap tidak dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Al-Imam al-Dusuqi berkata, baik mereka yang menghadiri shalat id di kampungnya atau di luar daerahnya.
Ketiga, pendapat madzhab Hanabilah. Menurut madzhab Hanbali, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id dan melakukan shalat zhuhur, boleh meninggalkan shalat Jum’at, dalam artian shalat Jum’at gugur bagi orang tersebut. Menurut golongan Hanabilah, gugurnya shalat Jum’at itu hanyalah gugurnya menghadiri Jum’at, bukan gugurnya kewajiban Jum’at. Sehingga posisi orangyang menghadiri shalat id itu sama dengan orang-orang yang punya uzur seperti orang sakit, atau punya kesibukan yang membolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Namun kewajiban shalat Jum’at tidak gugur bagi orang tersebut, dalam artian, orang itu dapat menjadi sebab sahnya shalat Jum’at dan sah menjadi imam Jum’at. Akan tetapi menurut golongan Hanabilah ini, menghadiri shalat Jum’at jelas lebih utama. Walahu a’lam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 27, hal. 208).
Sumber:
- Ustadz Muh. Idrus Ramli, Islam Teduh dan Menyejukkan
- Habib Munzir Al-Musawa, www.majelisrasulullah.org
- KH Munawir Abdul Fattah, NU Online

PENGURUS RANTING MASA KHIDMAT 2012-2017




 PENGURUS RANTINGMASA KHIDMAT 2012  - 2017

Bismillahirrahmaanirrahiim

Sebagai tindak lanjut dari hasil Pemilihan Rais Syuriyah, Ketua Tanfidziyah dan Mede Formatur dalam Konperensi  Ranting NU Krecek pada hari Senin tanggal tanggal 14 Mei 2012 bertempat di Masjid Ar-Ridlwan Krecek. Selanjutnya rapat penyusunan Pengurus, PRNU Krecek  MWCNU Badas masa khidmat 2012 - 2017 dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2012 bertempat di Kantor NU ranting Krecek Jalan Sumberagung No 05  Desa Krecek Kec. Badas . Dengan hasil sebagai berikut:

A.   Musytasar

1. K.H.Zaini Chudlori   
2. K.H .Ma’ruf    
3. K.H Jawahir


B.   Syuriyah

Rais                                             : K. Yunus Mubari
Wakil Rais                                  : K.H Ihwan
Wakil Rais                                  : K.Mahmudi
Katib                                            : K.Zainal Arifin Nepen
Wakil Katib                                 : K.Shobari Pulorejo
Wakil Katib                                 : K.Mulyadi

A’wan                                          : 1. K.H Asnawi
                                                       2. K.H Moh Qosim
                                                       3. K.H.Achmad
                                                             

C.   Tanfidziyah

Ketua                                           : K Ahmadi Mu’thi
Wakil Ketua                                : Khoirul Huda
Wakil Ketua                                : Syamsudin

Sekretaris                                   : Jami’an
Wakil Sekretaris                       : Aspari
Wakil Sekretaris                       : Siswohadi

Bendahara                                 : H.Supadi
Wakil Bendahara                      : Musa
Wakil Bendahara                      :Qomarudin

   

       D. LEMBAGA - LEMBAGA

I.         Lembaga ma’arif / pendidikan
1.    Nur hidayat                             (Bumirejo)
2.    Moh.Thoifur                             (Nepen)
3.    K.Sami’un                                (Sumberagung)

II.            Lembaga Perekonomian
1.    H.Qomari                                (Sumberagung)          
2.    Baito                                       (Mulyo rejo)
3.    Jamroji                                               (Kecek)
4.    Sukrisno                                 (Bumirejo)

III.           Lembaga dakwah
1.    K.Ihwanudin                            (Pulorejo Sel.)                        
2.    Imam tauhid                            (Sumberagung)          
3.    Moh .anwar                             (Krecek)
                       



IV.          Lembaga wakaf
1.    Mat misri                                 (Bumirejo)
2.    Krisbanu                                  (Krecek)
3.    Ridlwan fatah                          (Balongsari)
4.    Nur Kholis

V.           Lajnah Bahtsul Masa’il             
1.K.imam mawardi                     (Sumberagung)
2.Moh.Hadiyin                            (Krecek)
                  3.Tarji aziz                                    (Krecek)
                  4. Moh.tho’if                       (Karangnongko)


Demikian Susunan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Krecek MWCNU Kec.Badas masa khidmat 20012 - 2017 .semoga para pengurus dapat berkhidmat dimasyarakat dengan sebaik-baiknya.

.



Kercek , 1 Rojab 1433 H 
           23 Mei 2012 M.

  Pimpinan Sidang 



Ketua Terpilih 

K.AHMADI MU’THI