Home » All posts
Syarat Hewan Qurban dan Cara Distribusinya
Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu
menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh
dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu
pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat
digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban
hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba,
atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang
cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau
pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah
sepanjang tidak merusak daging.
Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban
apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2
tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun.
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau
orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang
dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada
sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)
Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)
Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’),
jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas
dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut.
Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib,
distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban
sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya,
sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)
Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.
Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw.
memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena
wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan
dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang
telah dimakan dari qurbannya.
Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada
prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’,
fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak
boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota
qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual
sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim
sebagaimana berikut:
من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)
Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)
Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa
mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban
untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu,
tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual
bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.
Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam
keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung
maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya
(memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual
karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.
Sumber: KH. Sahal mahfudz Redaktur: Ulil Hadrawy
LAILATUL IJTIMA' PELANTIKAN PARNU
Syukur Alhamdulillaah kepengurusan Ranting NU desa Krecek Kecamatan badas Kabupaten kediri telah lengkap dengan dilantiknya Pengurus Anak Ranting ( PAR ) dari 10 dusun sedesa Krecek terdiri dari 60 orang PAR dan 18 orang pengurus lembaga Oleh pengurus MWCNU Badas pada hari Jum'at legi malam sabtu pahing tanggal 19 Oktober 2012/3 dzul hijjah 1433 H. dimasjid DARUL IHSAN dusun pulorejo utara desa Krecek bersamaan dengan kegiatan rutin Lailatul Ijtima' Yaasiin Kubro, dalam acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus Tanfidziyah dan syuriyah MWCNU badas .seusai acara pelantikan ketua MWCNU badas bapak Khoirul basyar ,M.Pd.I juga memberikan sambutan pemantapan kepad kita " bahwa pada dasar nya pengurus pusat PBNU, PCNU,PWNU MWCNU dengan pengurus anak Ranting PARNU adalah memiliki tugas dang tanggung jawab yang sama yang membedakan hanya lingkupnya saja yang lebih luas/lebih sempit wilayahnya , namun demikian sebenarnya tugas PARNU itu lebih berat kerena PARNU lah yang bersinggungan langngsung dengan warganya yang harus mengemban tugas untuk menjaga aset aset NU yang berupa warga, maupun aset aset berupa barang /kekayaan milik NU seperti Masjid ,Musholla ,Madrasah pondok pesantren ,TPQ dll. sebab akhir-akhir ini sering kita dengar banyak warga NU/remaja-remana NU yang terjerumus mengikuti aqidah dan syariah yang tidak sesuai dengan ajaran ahlus sunnah wal jama'ah , demikian juga aset aset/ barang kekayaan milik NU seperti Masjid ,Musholla ,Madrasah pondok pesantren ,TPQ dll.ini semua harus kita amankan jangan sampai pindah keorang lain ,dan pengurus ranting serta anak rantinglah yang tau persis permasalahannya yang menjadi ujung tombak untuk menjaga dan mengembangkannya " Hukum Sholat Jum’at Ketika Hari Raya
Alhamdulillah
kita telah berada di Bulan Dzulhijjah yang mulia. Dan Pemerintah dalam
hal ini Kementerian Agama telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat nanti, 26 Oktober 2012.
Tidak ada perbedaan yang muncul dalam Sidang Isbat Penentuan awal
Dzulhijjah 1433 H sehingga bisa dipastikan kita ummat muslim di
Indonesia akan merayakannya bersama-sama di hari Jum’at.
Namun ada
sebuah persoalan yang selalu menjadi materi pertanyaan dan pembicaraan
ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat Jum’at masih
dihukumi wajib?
Sebetulnya
tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun
Idul Adha, yang jatuh pada hari Jum’at. Hari raya adalah satu hal, dan
hari Jum’at adalah hal lain. Akan tetapi ketika kita membicarakan
seorang yang rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali
lagi untuk menunaikan shalat Jum’at setelah di pagi harinya ia telah
menunaikan shalat hari raya?
Seperti di
zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh
4 km, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir
dan ditempuh dengan jalan kaki. Apakah ia harus kembali lagi ke Madinah
tanpa kendaraan untuk menunaikan shalat Jum’at? Kalaulah ia harus
kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, sungguh
melelahkan. Pertanyaan berikutnya apakah Islam tidak memberikan solusi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga pendapat di kalangan ulama madzhab empat.
Pertama,
pendapat madzhab al-Syafi’i yang mengatakan, bahwa ketika hari raya
jatuh pada hari Jum’at, maka penduduk kampung yang mendengar panggilan
shalat id boleh pulang dan meninggalkan shalat Jum’at. Kebolehan
meninggalkan shalat Jum’at tersebut berlaku, ketika mereka mengikuti
shalat hari raya, dan seandainya mereka pulang ke rumah mereka, maka
mereka tidak akan dapat mengikuti shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan
shalat Jum’at bagi mereka semata-mata karena rukhshah, keringanan dan
dispensasi. Oleh karena itu, ketika penduduk desa itu tidak menghadiri
shalat id, maka mereka jelas wajib menghadiri shalat Jum’at. Disamping
itu, kebolehan penduduk desa itu meninggalkan shalat Jum’at, disyaratkan
pulang dari shalat id itu sebelum masuk waktunya Jum’at, yaitu waktu
zhuhur. Demikian pendapat golongan Syafi’iyah.
Kasus di
Madinah di awal Islam itu bisa dijadikan alasan, tetapi apakah kita di
Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu?
Hal
seperti itu hanya di wilayah yg padanya hanya ada satu masjid,
sebagaimana masa lalu muslimin berdatangan dari wilayah perkampungan dan
wilayah jauh, maka mereka melakukan shalat ied saja, dan jika harus
kembali lagi untuk jumat maka akan sangat melelahkan, maka diudzurkan
jumat dihari itu.
Beda dimasa kini yang masjid sudah ada
dimana mana, maka tak ada udzur untuk meninggalkan jumat. Bagi kaum
Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir di setiap dusun ada
masjid, rata-rata kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.
Mengenai
udzur tsb adalah hadits riwayat Musnad Ahmad dan Ibn Khuzaimah bahwa
Rasul saw menjelaskan jika hal ini terjadi maka Rasul saw memberi izin
rukhsah/kemudahan untuk tidak melakukan jumat, dan barangsiapa yg ingin
melakukan keduanya maka lakukanlah keduanya” (Shahih Ibn Khuzaimah)
Dan
diperjelas pada riwayat shahih bahwa Nu’man bi Basyir ra berkata :
“Rasul saw membaca surat sabbihisma rabbikal a’la dan Hal ataaka pada
shalat jumat dan Ied, dan jika bersatu Ied dan Jumat pada satu hari maka
membaca dua surat itu pada keduanya” (Shahih Muslim Bab Maa yaqra’
filjum’ah, Shahih Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Hibban, Musnad Ahmad, dan
banyak lagi).
Kedua,
pendapat madzhab Hanafi dan Maliki. Menurut kedua madzhab ini, apabila
hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id
tetap tidak dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Al-Imam al-Dusuqi
berkata, baik mereka yang menghadiri shalat id di kampungnya atau di
luar daerahnya.
Ketiga,
pendapat madzhab Hanabilah. Menurut madzhab Hanbali, apabila hari raya
jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id dan
melakukan shalat zhuhur, boleh meninggalkan shalat Jum’at, dalam artian
shalat Jum’at gugur bagi orang tersebut. Menurut golongan Hanabilah,
gugurnya shalat Jum’at itu hanyalah gugurnya menghadiri Jum’at, bukan
gugurnya kewajiban Jum’at. Sehingga posisi orangyang menghadiri shalat
id itu sama dengan orang-orang yang punya uzur seperti orang sakit, atau
punya kesibukan yang membolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Namun
kewajiban shalat Jum’at tidak gugur bagi orang tersebut, dalam artian,
orang itu dapat menjadi sebab sahnya shalat Jum’at dan sah menjadi imam
Jum’at. Akan tetapi menurut golongan Hanabilah ini, menghadiri shalat
Jum’at jelas lebih utama. Walahu a’lam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah, juz 27, hal. 208).
Sumber:
- Ustadz Muh. Idrus Ramli, Islam Teduh dan Menyejukkan
- Habib Munzir Al-Musawa, www.majelisrasulullah.org
- KH Munawir Abdul Fattah, NU Online
PENGURUS RANTING MASA KHIDMAT 2012-2017
PENGURUS RANTINGMASA
KHIDMAT 2012 - 2017
Bismillahirrahmaanirrahiim
Sebagai
tindak lanjut dari hasil Pemilihan Rais Syuriyah, Ketua Tanfidziyah dan Mede
Formatur dalam Konperensi Ranting NU Krecek
pada hari Senin tanggal tanggal 14 Mei 2012 bertempat di Masjid Ar-Ridlwan
Krecek. Selanjutnya rapat penyusunan Pengurus, PRNU Krecek MWCNU Badas masa khidmat 2012 - 2017
dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2012 bertempat di Kantor NU ranting Krecek Jalan Sumberagung No 05 Desa Krecek Kec. Badas .
Dengan hasil sebagai berikut:A. Musytasar
1. K.H.Zaini Chudlori
2. K.H .Ma’ruf
3. K.H Jawahir
B. Syuriyah
Rais : K.
Yunus Mubari
Wakil Rais : K.H Ihwan
Wakil Rais : K.Mahmudi
Katib :
K.Zainal Arifin Nepen
Wakil Katib : K.Shobari Pulorejo
Wakil Katib : K.Mulyadi
A’wan : 1. K.H
Asnawi
2. K.H Moh Qosim
3. K.H.Achmad
C. Tanfidziyah
Ketua : K
Ahmadi Mu’thi
Wakil Ketua : Khoirul Huda
Wakil Ketua : Syamsudin
Sekretaris : Jami’an
Wakil Sekretaris : Aspari
Wakil Sekretaris :
Siswohadi
Bendahara : H.Supadi
Wakil Bendahara :
Musa
Wakil Bendahara :Qomarudin
D. LEMBAGA -
LEMBAGA
I.
Lembaga ma’arif /
pendidikan
1.
Nur hidayat (Bumirejo)
2.
Moh.Thoifur (Nepen)
3.
K.Sami’un (Sumberagung)
II.
Lembaga Perekonomian
1.
H.Qomari (Sumberagung)
2.
Baito (Mulyo rejo)
3.
Jamroji (Kecek)
4.
Sukrisno (Bumirejo)
III.
Lembaga dakwah
1.
K.Ihwanudin (Pulorejo Sel.)
2.
Imam tauhid (Sumberagung)
3.
Moh .anwar (Krecek)
IV.
Lembaga wakaf
1.
Mat misri (Bumirejo)
2.
Krisbanu (Krecek)
3.
Ridlwan fatah (Balongsari)
4.
Nur Kholis
V.
Lajnah Bahtsul Masa’il
1.K.imam
mawardi (Sumberagung)
2.Moh.Hadiyin (Krecek)
3.Tarji aziz (Krecek)
4. Moh.tho’if (Karangnongko)
Demikian Susunan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa
Krecek MWCNU Kec.Badas masa khidmat 20012 - 2017 .semoga para pengurus dapat berkhidmat dimasyarakat dengan sebaik-baiknya.
.
Kercek , 1 Rojab 1433 H
23 Mei 2012
M.
Pimpinan Sidang
Ketua Terpilih
K.AHMADI MU’THI
LP Maarif Jatim “Gembleng” 400 Guru Mapel UN
Surabaya, NU Online
Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan (PWLP) Maarif Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menggelar pelatihan Mata Pelajaran Ujian Nasional (Mapel UN) untuk 400 guru tingkat Madrasah Ibtidaiyah dan atau Sekolah Dasar (SD/MI) di Gedung Pusdiklat Maarif NU Jatim, Jalan Brigjent Katamso II Waru Sidoarjo, Senin (22/10).
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama dengan YDSF-KPI Surabaya dan akan dilaksanakan secara bertahap selama delapan kali. Satu kali pelatihan dilaksanakan selama tiga hari, dengan 50 orang peserta, sehingga menjadi 400 orang total peserta ketika dilakukan delapan kali pelatihan. Dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan, yakni bulan Oktober dan Nopember 2012. Peserta pelatihan adalah guru yang didelegasi oleh pengurus cabang terpilih.
Mapel yang dilatihkan teridiri dari Mapel Bahasa Indonesia, Mapel Matematika, dan Mapel IPA. Untuk Mapel Matematika dilaksanakan tiga kali pelatihan, sama halnya dengan Mapel IPA juga dilaksanakan tiga kali pelatihan. Sedangkan untuk Mapel Bahasa Indonesia dilaksanakan dua kali pelatihan.
Abdullah Sani, Wakil Ketua PWLP Maarif NU Jawa Timur sekaligus Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Maarif NU Jatim dalam sambutan pembukaan pelatihan mengatakan, tujuan pelatihan ini adalah untuk menguatkan kapasitas guru Mapel UN.
“Selama ini PWLP Maarif NU Jawa Timur menyiapkan peserta didiknya menghadapi UN dengan mengadakan workshop Bedah SKL (Standar Kompetensi Lulusan), maka mulai Tahun 2012 ini berkembang dalam bentuk pelatihan Mapel UN,” katanya.
Diharapkan pelatihan akan berdampak lebih komprehenship, karena dalam pelatihan ini design-nya di samping guru mendapat skill yang kaitannya dengan materi mapel secara langsung, juga diberikan materi pengelolaan pembelajarannya.
Hal ini sangat berbeda dengan workshop Bedah SKL yang sifatnya sangat spontan dan parsial karena khusus dalam rangkah menyiapkan guru membimbing peserta didik menghadapi UN. Materinya sudah sangat spesifik pada bagaimana guru dapat menganalisa kemungkinan soal-soal yang akan keluar dalam UN.
“Sebenarnya untuk kepentingan itu, kalau guru sudah menguasai materi dan pengelolaan pembelajarannya maka secara otomatis akan dapat melakukan analisa soal-soal UN secara mandiri,” tambahnya.
Dengan kata lain, Sani menegaskan, tujuan Pelatihan Mapel UN ini merupakan lanjutan dari Workshop Bedah SKL, yang itu juga sudah masuk dalam design pembinaan mutu guru dan madrasah yang sudah disiapkan Pusdiklat Maarif NU Jatim. Pada dua tahun ke depan juga akan dikebangkan lagi lebih intensif dengan design seperti kuliah yang membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk menguatkan kapasitas guru Mapel.
Untuk pengembangan kapasitas guru, menurut Sani, PWLP Maarif NU Jatim akan bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki komitmen yang sama. Tidak memandang latar belakang ideologi bahkan agama namun yang terpenting adalah guru-guru di bawah naungan PWLP Maarif NU Jawa Timur meningkat kapasitasnya, yang pada akhirnya akan meningkat pula kapasitas lembaganya.
“Tahun 2012 ini untuk pelatihan Mapel UN menggandeng YDSF-KPI Surabaya, tahun lalu untuk pelatihan Penelitian Tindakan Kelas atau Sekolah (PTK/S) bekerja sama dengan Universitas Katholik Widya Mandala Surabaya, dan masih banyak lembaga lain, termasuk pemerintah, baik tingkat pusat, kabupaten/kotan serta provinsi,” katanya.
Dalam pelatihan Mapel UN ini, sebelum peserta mengikuti pelatihan sudah disupervisi oleh trainer, yang tujuannya untuk melihat kondisi awal kemapuan guru. Hal yang sama juga akan dilakukan setelah guru mengikuti pelatihan yaitu supervisi pasca pelatihan, yang tujuannya untuk melihat perubahan atau perkembangan guru setelah dilatih.
Surabaya, NU Online
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Amin Hasan
Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan (PWLP) Maarif Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menggelar pelatihan Mata Pelajaran Ujian Nasional (Mapel UN) untuk 400 guru tingkat Madrasah Ibtidaiyah dan atau Sekolah Dasar (SD/MI) di Gedung Pusdiklat Maarif NU Jatim, Jalan Brigjent Katamso II Waru Sidoarjo, Senin (22/10).
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama dengan YDSF-KPI Surabaya dan akan dilaksanakan secara bertahap selama delapan kali. Satu kali pelatihan dilaksanakan selama tiga hari, dengan 50 orang peserta, sehingga menjadi 400 orang total peserta ketika dilakukan delapan kali pelatihan. Dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan, yakni bulan Oktober dan Nopember 2012. Peserta pelatihan adalah guru yang didelegasi oleh pengurus cabang terpilih.
Mapel yang dilatihkan teridiri dari Mapel Bahasa Indonesia, Mapel Matematika, dan Mapel IPA. Untuk Mapel Matematika dilaksanakan tiga kali pelatihan, sama halnya dengan Mapel IPA juga dilaksanakan tiga kali pelatihan. Sedangkan untuk Mapel Bahasa Indonesia dilaksanakan dua kali pelatihan.
Abdullah Sani, Wakil Ketua PWLP Maarif NU Jawa Timur sekaligus Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Maarif NU Jatim dalam sambutan pembukaan pelatihan mengatakan, tujuan pelatihan ini adalah untuk menguatkan kapasitas guru Mapel UN.
“Selama ini PWLP Maarif NU Jawa Timur menyiapkan peserta didiknya menghadapi UN dengan mengadakan workshop Bedah SKL (Standar Kompetensi Lulusan), maka mulai Tahun 2012 ini berkembang dalam bentuk pelatihan Mapel UN,” katanya.
Diharapkan pelatihan akan berdampak lebih komprehenship, karena dalam pelatihan ini design-nya di samping guru mendapat skill yang kaitannya dengan materi mapel secara langsung, juga diberikan materi pengelolaan pembelajarannya.
Hal ini sangat berbeda dengan workshop Bedah SKL yang sifatnya sangat spontan dan parsial karena khusus dalam rangkah menyiapkan guru membimbing peserta didik menghadapi UN. Materinya sudah sangat spesifik pada bagaimana guru dapat menganalisa kemungkinan soal-soal yang akan keluar dalam UN.
“Sebenarnya untuk kepentingan itu, kalau guru sudah menguasai materi dan pengelolaan pembelajarannya maka secara otomatis akan dapat melakukan analisa soal-soal UN secara mandiri,” tambahnya.
Dengan kata lain, Sani menegaskan, tujuan Pelatihan Mapel UN ini merupakan lanjutan dari Workshop Bedah SKL, yang itu juga sudah masuk dalam design pembinaan mutu guru dan madrasah yang sudah disiapkan Pusdiklat Maarif NU Jatim. Pada dua tahun ke depan juga akan dikebangkan lagi lebih intensif dengan design seperti kuliah yang membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk menguatkan kapasitas guru Mapel.
Untuk pengembangan kapasitas guru, menurut Sani, PWLP Maarif NU Jatim akan bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki komitmen yang sama. Tidak memandang latar belakang ideologi bahkan agama namun yang terpenting adalah guru-guru di bawah naungan PWLP Maarif NU Jawa Timur meningkat kapasitasnya, yang pada akhirnya akan meningkat pula kapasitas lembaganya.
“Tahun 2012 ini untuk pelatihan Mapel UN menggandeng YDSF-KPI Surabaya, tahun lalu untuk pelatihan Penelitian Tindakan Kelas atau Sekolah (PTK/S) bekerja sama dengan Universitas Katholik Widya Mandala Surabaya, dan masih banyak lembaga lain, termasuk pemerintah, baik tingkat pusat, kabupaten/kotan serta provinsi,” katanya.
Dalam pelatihan Mapel UN ini, sebelum peserta mengikuti pelatihan sudah disupervisi oleh trainer, yang tujuannya untuk melihat kondisi awal kemapuan guru. Hal yang sama juga akan dilakukan setelah guru mengikuti pelatihan yaitu supervisi pasca pelatihan, yang tujuannya untuk melihat perubahan atau perkembangan guru setelah dilatih.
Surabaya, NU Online
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Amin Hasan
SUSUNAN PENGURUS ANAK RANTING ( PAR )
SUSUNAN PENGURUS ANAK RANTING
MASA KHIMAT 2012-2017
1. DUSUN KRECEK :
SYURIYAH
-
ROIS :
H.M. YASIN, S. Ag
-
WAKIL ROIS : MAHMUDI
TANFIDZIYAH
-
KETUA : Drs. ISNAM ,M.Pd.I
-
WAKIL KETUA : KHUDLORI
-
SEKRETARIS : M. MAHALI
-
BENDAHARA : SAIFUL ISQOM
2. DUSUN BALONG
MANYAR :
SYURIYAH
-
ROIS :
MAS’UDIN
-
WAKIL ROIS : SANANURI
TANFIDZIYAH
-
KETUA : K. MOLYADI
-
WAKIL KETUA : AHMADUN
-
SEKRETARIS : QOMQRUDIN
-
BENDAHARA : SUMARDI
3. DUSUN BALONG SARI :
SYURIYAH
-
ROIS :
NUR DA’IM
-
WAKIL ROIS : SUBARI
TANFIDZIYAH
-
KETUA : SYAMSUDIN
-
WAKIL KETUA : FAUDI
-
SEKRETARIS : SYAIFUDIN
-
BENDAHARA : DJAMAL
4. DUSUN PULO REJO
UTARA :
SYURIYAH
-
ROIS :
K.H. ACHMAD
-
WAKIL ROIS : K.H. NAWAWI
TANFIDZIYAH
-
KETUA : MUJITO
-
WAKIL KETUA : ZAINAL ARIFIN
-
SEKRETARIS : ABI SAID
-
BENDAHARA : ABDUR ROHMAN
5. DUSUN PULO REJO
SELATAN :
SYURIYAH
-
ROIS :
ALI IMRON
-
WAKIL ROIS : AHMADUN
TANFIDZIYAH
-
KETUA : KHAMIM
-
WAKIL KETUA : NURROHIM
-
SEKRETARIS : SUYONO
-
BENDAHARA : M.SHODIQ
6. DUSUN MULYOREJO :
SYURIYAH
-
ROIS :
NUR SYAHID
-
WAKIL ROIS : AHMAD SUBUR
TANFIDZIYAH
-
KETUA : ASNAWI
-
WAKIL KETUA : SUJONO
-
SEKRETARIS : SUWADI
-
BENDAHARA : LASIDI
7. DUSUN BUMI REJO :
SYURIYAH
-
ROIS :
K.H. QSIM
-
WAKIL ROIS : K. AHMAD JA’IZ
TANFIDZIYAH
-
KETUA : SYUHADAK
-
WAKIL KETUA : SUKRISNO
-
SEKRETARIS : MA’RUF
-
BENDAHARA : M. ZAINI
8. DUSUN NEPEN :
SYURIYAH
-
ROIS :
K. KOMARUDIN
-
WAKIL ROIS : K. THOIFU M.
TANFIDZIYAH
-
KETUA : MUHAJIR
-
WAKIL KETUA : ABDUL MU’ID
-
SEKRETARIS : ABDUL AZIZ
-
BENDAHARA : BURHANUDIN
9. DUSUN SUMBER AGUNG :
SYURIYAH
-
ROIS :
K.NUR KHOLIS
-
WAKIL ROIS : K.H. QOMARI
TANFIDZIYAH
-
KETUA : IMAM TAUHID
-
WAKIL KETUA : ACHUS SAICHUDIN
-
SEKRETARIS : IMAM BUKHORI
-
BENDAHARA : KUSHOYIN
10.
DUSUN KARANG NONGKO :
SYURIYAH
-
ROIS :
K . JALIL
-
WAKIL ROIS : K . SUPARJO
TANFIDZIYAH
-
KETUA : ACHMAD ZUBAIDI
-
WAKIL KETUA : M . MAHFUR
-
SEKRETARIS : ALI SHODIQ
-
BENDAHARA : SUGONDO
PENGURUS NU RANTING KRECEK
Ketua
Sekretaris
K . AHMADI MU’THI JAMI’AN, S.Pd
