SELAMAT DATANG DI BLOGNYA NU KRECEK KEC. BADAS KAB. KEDIRI, JAWA TIMUR

Sidang Itsbat: 1 Dzulhijjah Ahad, Idul Adha 15 Oktober




Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulijjah 1434 H jatuh pada Ahad, 6 Oktober 2013. Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dilaksanakan 15 Oktober 2013.

Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Itsbat Awal Dzulhijjah 1434 H yang diselenggarakan Kemenag di Jakarta, Sabtu (5/10) setelah menerima laporan dari beberapa titik pemantauan hilal (rukyatul hilal) di Indonesia.

Sidang Itsbat dipimpin Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abdul Djamil. Dia menuturkan, penetapan awal bulan haji ini didasarkan hisab yang menyatakan ketinggian hilal lebih dari dua derajat, sudut elongasi lebih dari tiga derajat, dan umur bulan lebih dari delapan jam, serta laporan tim rukyat yang berhasil melihat hilal.

“Maka diputuskan awal Dzulhijah jatuh pada Ahad, 6 Oktober 2013 dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 15 Oktober 2013," katanya.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir situs resmi Bimas Islam Kemenag, Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag Dr H Ahmad Izzuddin menjelaskan, Tim Hisab Rukyat Kemenag berkesimpulan bahwa ijtimak menjelang awal Zulhijjah 1434 H M terjadi Sabtu ini, bertepatan pada 29 Zulqa’dah 1434 H sekitar pukul 07.35 WIB.

Saat matahari terbenam pada tanggal tersebut, papar Izzuddin, posisi hilal antara 02° 48' 52.33” (dua derajat empat puluh delapan menit enam detik) sampai 04° 44' 00.00 (empat derajat empat puluh empat menit).

Tim Hisab Kemenag juga menilai, penetapan ini sudah memenuhi syarat dengan kriteria penetapan awal bulan hijriyah tentang posibilitas keterlihatan bulan sabit (imkanur rukyat) dua derajat. (Mahbib Khoiron)     Jakarta, NU Online

IDUL FITRI 1434 H.

SEGENAP PENGURUS RANTING NAHDLATUL ULAMA'  DESA KRECEK KEC.BADAS KAB. KEDIRI 
Menyampaikan
 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H.

TAKBIRAN BERJAMAAH BUKAN BID'AH



Akita-Pawai-takbir
Takbir di Malam Hari Raya
Bertakbir di malam hari raya adalah merupakan sunnah Nabi Muhammad yang amat perlu untuk di lestarikan dalam menampakkan dan mengangkat syi’ar Islam.Para ulama dari masa kemasa sudah biasa mengajak ummat untuk melakukan takbir baik setelah sholat (takbir muqoyyad) atau di luar sholat (takbir mursal).
Lebih lagi takbir dengan mengangkat suara secara kompak yang bisa menjadikan suara semakin bergema dan berwibawa adalah yang biasa dilakukan ulama dan ummat dari masa kemasa.
Akan tetapi ada sekelompok kecil dari orang yang hidup di akhir zaman ini begitu berani mencaci dan membid’ahkan takbir bersama-sama. Dan sungguh pembid’ahan ini tidak pernah keluar dari mulut para salaf (ulama terdahulu).
Mari kita cermati riwayat-riwayat berikut ini yang menjadi sandaran para ulama dalam mengajak bertakbir secara kompak dan bersama-sama.
Berdasarkan Hadits dalam Shohih Imam Bukhori No 971 yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata :
كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري
Artinya : “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita-wanita yang masih gadispun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan dibelakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria)dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut”.
Di sebutkan dalam hadits tersebut فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia. Itu menunjukan takbir terjadi secara berjamaah atau bersamaan.
Bahkan dalam riwayat imam Muslim dengan kalimat”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir” يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس.

Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sayyidina Umar bin Khottob dalam bab takbir saat di mina 
وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
Artinya : “Sahabat umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah mina lalu penduduk masjid mendengarnya dan kemudian mereka bertakbir begitu penduduk pasar bertakbir sehingga tanah mina bergema dengan suara takbir” .
Ibnu Hajar Al Asqolani (pensyarah besar kitab shohih buhkori) mengomentari kalimat : حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًاdengan
"أي يَضْطَرِّبُ وَتَتَحَرَّكُ, وَهِيَ مُبَالَغَةٌ فِي اجْتِمَاعِ رَفْعِ الصَّوْتِ."
Bergoncang dan bergerak, bergetar yaitu menunjukan kuatnya suara yang bersama-sama .
Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um 1/264 :
أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ "
Artinya : “Aku senang(maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau rmukim dan setiap keadaan dan di manapun mereka berada agar mereka menampakkan(syi’ar) takbir”.
Tidak pernah ada dari ulama terdahulu yang mengatakan takbir secara berjamaah adalah bid’ah. Bahkan yang ada adalah justru sebaliknya anjuran dan contoh takbir bersama-sama dari ulama terdahulu .

Kesimpulan tentang takbir bersama-sama:
Pernah terjadi takbir barsama-sama pada zaman Rasulullah dan para sahabat
Anjuran dari Imam Syafi’i ra mewakili ulama salaf .
Tidak pernah ada larangan takbir bersam-sama dan juga tidak ada perintah takbir harus sendiri-sendiri.Yang ada adalah anjuran takbir dan dzikir secara mutlaq baik secara sendirian atau berjamaah.
Adanya pembid’ahan dan larangan takbir bersama-sama hanya terjadi pada orang-orang akhir zaman yang sangat bertentangan dengan salaf.
 
Menghidupkan malam hari raya dengan ibadah
Hukum menghidupkan malam hari raya dengan amal ibadah. Sudah disepakati oleh para ulama 4 madzhab bahwa disunnahkan untuk kita menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak ibadah. Imam nawawi dalam kitab majmu’ berkata sudah disepakati oleh ulama bahwa dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan ibadah dan pendapat seperti ini juga yang ada dalam semua kitab fiqh 4 madzhab. Artinya kita dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan sholat, berdzikir, dan membaca Al-Quran khususnya bertakbir. Karena malam hari raya adalah malam bergembira, banyak sekali hamba-hamba yang lalai pada saat itu maka sungguh sangat mulia yang bisa mengingat Allah di saat hamba-hamba pada lalai.

I'TIKAF DIBULAN ROMADLON

ROSULULLOOH saw. telah mencontohkan tentang ibadah yang satu ini sebagaimana hadits nabi SAW.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw.
Hadits Aisyah ra. menerangkan:

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْاَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ اَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 
Dari Aisyah r.a, isteri Nabi s.a.w, meneuturkan: “sesungguhnya Nabi s.a.w, melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bukan Ramadhan hingga Beliau wafat, kemudian isteri-isterinya mengerjakan I’tikaf sepeniggal Beliau”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006

I’tikaf secara bahasa memiliki arti menetapi suatu kebaikan atau kejelekan, dan secara ilmu fiqh berdiam diri dalam masjid dengan ketentuan-ketentuan tertentu, diantara ketentuan tersebut adalah; pertama orang yang melakukan I’tikaf adalah orang islam, maka i’tikaf yang dilakukan oleh orang selain beragam islam itu hukumnya tidak sah (batal). Kedua, berakal sehat, Apabila mu’takif itu gila atau terserang penyakit epilepsy maka batal (tidak sah) I’tikafnya. Ketiga orang jyang beri’tikaf (mu’takif) harus dalam keadaan suci dari haid dan nifas bagi seorang perempuan, dan suci dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan diwajibkannya mandi junnub.

Adapun rukun i’tikaf yang harus dipenuhi adalah; pertama Niat untuk untuk berdiam diri di dalam masjid, dan bagi mereka yang bernadzar untuk I’tikaf, maka diwajibkan baginya untuk mengucapkan kata fardu di dalam niat I’tikafnya. Dan kedua berdiam diri dalam masjid dalam rentang waktu lebih dari lamanya thumaninah dalam sholat.

Selain syarat dan rukun yang harus dijaga, hendaknya  bagi mereka yang beri’tikaf memperhatikan beberapa pantangan yang dapat membatalkan I’tikaf. Diantaranya bersetubuh dengan istri

وَلَا تُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسْجِدِوَتِلْكَ حُدُوْدُاللهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ 
…dan janganlah kalian campuri mereka (isterimu) itu, sedang kalian sedang dalam keadaan I’tikaf di ,asjid, itulah ketentuan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah, 2:187)

Kedua, keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan I’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي اِلَيَّ رَاْسَهُ فَاُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ اِلَّا لِحَاجَةِ الْاِنْسَانِ
Dari Aisyah r.a, menuturkan, Nabi s.a.w, apabila beri’tikaf, Beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan Beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).
Mengenai waktu I’tikaf bisa dilakukan di setiap waktu, tetapi waktu yang sangat dianjurkan untuk beri’tikaf adalah pada malam sepuluh terakir dari bulan Ramadlon. Dengan alasan sebagai usaha untuk mencari dan menemukan malam lailatul qadar yang memiliki keistimewaan 1:1000 keistimewaan bulan selain bulan Ramadlon, oleh karena itu I’tikaf pada saat-saat itu sangat dianjurkan. 

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْاَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ اَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 

Dari Aisyah r.a, isteri Nabi s.a.w, meneuturkan: “sesungguhnya Nabi s.a.w, melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bukan Ramadhan hingga Beliau wafat, kemudian isteri-isterinya mengerjakan I’tikaf sepeniggal Beliau”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)

MAN KRECEK PARE ( MAN KPK )

MAN KPK, man krecek pare kediri, zidni nafi' akbar, admin blognya pakar ilmu Sesuai dengan judul artikel diatas yaitu mengulas tentang MAN KRECEK PARE, Kelebihan dan Kekurangannya,
Siapa itu MAN KRECEK ?  
MAN adalah kependekan dari MADRASAH ALIYAH NEGERI, yaitu jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12. 

Menggeleng-gelengkan Kepala ketika Berdzikir


Lazim kita melihat dalam berbagai kesempatan baik dalam tahlil, wirid, ataupun acara lain orang-orang menggeleng-gelengkan kepala ketika berdzikir. Ternyata setelah dipertanyakan asal-usul gerakan tersebut, jarang sekali yang dapat menerangkan. Jangan-jangan hal itu merupakan pengaruh tradisi Yahudi?
Atau memang murni ajaran Rasulullah SAW. mengingat belum ditemukan hadits yang menerangkan hal itu. Hanya saja sebagian masyarakat mengakui bahwa gerakan itu mempermudah konsentrasi dalam berdzikir. Tentunya hal ini sangat bernilai positif. Akan tetapi bila dipertanyakan apakah gerakan itu sunnah, atau makruh atau apapun hukumnya?  maka hal yang positif tidak selamanya sejalan dengan hukum syariat.
Namun demikian, guna mendapatkan informasi mengenai hukum menggeleng-gelengkan kepala dalam berdzikir, patut kiranya menelusuri terlebih dahulu apa itu dzikir.
Dalam al-Baqarah 152 Allah memerintahkan kepada makhluqnya untuk senantiasa mengingat-Nya.
فاذكرونى اذكركم...
“Ingatlah kepada-Ku niscaya Aku ingat kepadamu”
artinya dzikir adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk mengingat Allah swt sebagai Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam konteks “ingat kepada Allah” ini umat Islam tidak pernah lepas dari tiga hal: doa, wirid dan zikir. Doa adalah permintaan atau permohonan sesuatu kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat. Wirid merupakan bacaan tertentu untuk mendapatkan 'aliran' berkah dari Allah. Sedangkan zikir adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan atau taqarrub kepada Allah. Me-lafadz-kan atau melafalkan kata-kata tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk zikir. Zikir sangat penting karena dalam pandangan kesufian ia merupakan langkah pertama cinta kepada Allah.
Ada dua macam zikir atau ingat kepada Allah: pertama, dzikr bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafaz yang dapat menggerakkan hati untuk mengingat Allah. Zikir dengan pola ini dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di mesjid sehabis salat wajib. Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan hati untuk selalu mengingat Allah. Zikir ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu. Pelaku sufi lebih mengistimewakan dzikr bil-qalb ini karena implikasinya yang hakiki. Meskipun demikian, sang dzakir (seseorang yang berzikir) dapat mencapai kesempurnaan apabila ia mampu berzikir dengan lisan sekaligus dengan hatinya.
Dengan demikian, orientasi zikir adalah pada penataan hati atau qalb. Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.
Oleh karena itulah semulia-mulia makhluq adalah mereka yang senantiasa berdzikir mengingat Sang Pencipta. Dalam Ali Imran 191 diterangkan bahwa:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Ayat di atas juga dapat digunakan sebagai petunjuk bahwasannya berdzikir kepada Allah swt sangat dianjurkan dalam berbagai kesempatan dan kondisi. Tidak hanya ketika khusyu’ berdiam diri (tuma’ninah) tetapi juga ketika beraktifitas, qiyaman wa qu’udan baik berdiri maupun duduk, bahkan juga ketika berbaring wa a’la junubihim. Apalagi hanya sekedar menggeleng-gelengkan kepala, selagi hal itu memiliki pengaruh yang positif maka hukumnya boleh-boleh saja. bahkan disunnahkan. Hal inilah yang diinformasikan oleh kitab Fatawal Khalili ala Madzhabil Imamis Syafi’i:
... علمت أن الحركة فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة فى جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر ...
… saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggauta badan) ketika berdzikir maupun membaca (al-qur’an)  bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir…
Dengan demikian teringat kita dengan tarian sufi yang dinisbatkan kepada Jalaluddin Rumi. Bagaimana dzikir juga diapresiasikan dalam seni tari.
Redaktur: Ulil Hadrawy
NU PUSAT

Shalawat NU Bergema di Bumi Atturmusi

Pacitan, NU Online
Tahun 26 Lahire NU ...
Ijo Ijo Benderane NU ...
Gambar Jagad Simbule NU ...
Bintang Songo Lambange NU ...
Syuriyah Ulama'e NU ...
Tanfidziyah Pelaksana NU ...
GP Ansor Pemuda NU ...
Fatayat Pemudi NU ...

Demikian Lantunan Shalawat NU yang dibawakan oleh Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf dari Kota Surakarta pada acara Keluarga Pondok Tremas Bersholawat, Selasa (26/3) malam di halaman Masjid Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan Jawa Timur.

Malam itu, komplek Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan atau yang dikenal dengan sebutan “Atturmusi” dibanjiri ribuan Muslimin dari seantaro Pacitan dan sekitarnya.

Ribuan Syecher mania, sebutan untuk simpatisan Habib Syech, memadati halaman masjid, serambi masjid, bahkan ribuan jamaah memenuhi jalan sepanjang komplek Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan.

Turut hadir dalam acara tersebut para alim ulama dan habaib, diantarnya KH Fuad, Habib Dimyathi, KH Luqman Harist Dimyathi, Gus Karim (Solo) KH Zaenal Abidin (Trengalek), KH Umar Tumbu dan Kapolres Pacitan. Mereka ikut larut dalam bacaan sholawat dan qasidah yang didendangkan oleh Habib Syech.

Habib Syech bersama Jamiyyah Ababul Musthofa Madiun menyuguhkan sedikitnya 15 Sholawat. Tak lupa, Sholawat NU dikumandangkan di pesantren yang didirkan oleh KH Abdul Manan Pada tahun 1830 M tersebut.

Sholawat NU yang isinya terdiri dari syi’iran tentang NU dan amaliahnya ini termasuk salah satu lagu yang sangat saat ini sering dibawakan oleh Habib Syech dalam setiap gelaran sholawatnya. Dengan tujuan, panji panji NU semakin menyebar di seantaro polosok negeri.

Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Zaenal Faizin